Thursday, October 29, 2015

Undang-Undang ITE

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.

Pasal UU ITE
         Pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11 tersebut adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika undang-undang tentang ITE tersebut, yaitu :

BAB I KETENTUAN UMUM :
  • Pasal 1 : Ruang lingkup dan definisi-definisi teknis seperti terangkum dalam sub bab pengertian
  • Pasal 2 : Undang-undang berlaku buat semua orang baik di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
BAB II ASAS DAN TUJUAN :
  • Pasal 3 : Berisi tentang ruang lingkup pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
  • Pasal 4 : Tujuan pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK :
  • Pasal 5 : Ketentuan-ketentuan mengenai informasi dan dokumen elektronik.
  • Pasal 6 : Dokumen elektronik merupakan bukti sah.
  • Pasal 7 : Pernyataan kepemilikan dokumen elektronik.
  • Pasal 8 : Hal-hal nan berkaitan dengan proses pengirim informasi elektronik.
  • Pasal 9 : Persyaratan produk nan ditawarkan dalam sistem elektronik.
  • Pasal 10 : Ketentuan tentang sertifikasi elektronik.
  • Pasal 11 : Ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
  • Pasal 12 : Pengamanan tanda tangan elektronik dan ketentuan teknisnya.
BAB IV PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM 
ELEKTRONIK : 

Bab IV ini dibagi ke dalam dua bagian dan dimulai dari Pasal 13 sampai dengan Pasal 16. Beberapa hal krusial pada BAB IV ini antara lain tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan penyelenggaraaan sistem elektronik.

BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK :

Memuat Pasal 17 sampai dengan Pasal 22. Beberapa hal krusial terangkum dalam Bab V ini antara lain tentang penyelenggaraan transaksi elektronik, sistem elektronik dan agen elektronik.

BAB VI NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI :

Bab VI memuat Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 memuat tentang penyelenggara transaksi elektronik dan domain.

BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG :

Memuat Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berisi tentang perbuatan elektronik, pelanggaran, dan akibat hukum.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA :
            
Memuat Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 tentang langkah-langkah menyelesaikan sengketa.

BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT :

                                       Memuat Pasal 40 sampai dengan 41.

BAB X PENYIDIKAN :
           
Memuat Pasal 42 sampai dengan Pasal 44.

BAB XI KETENTUAN PIDANA :
        
Memuat Pasal 45 sampai dengan Pasal 53.

BAB XII KETENTUAN PERALIHAN :

Memuat Pasal 53 sampai dengan Pasal 54
          
Undang-undang ITE ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan disahkan di Jakarta pada 21 April 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. Soesilo Bambang Yudhoyo dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Andi Matalata.

Sumber : 
          http://litapuspita43.blogspot.co.id/2014/10/resume-uu-ite.html
          http://www.binasyifa.com/939/31/27/rangkuman-undang-undang-ite.htm


No comments:

Post a Comment