Undang-Undang ITE
Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas
kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan. Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang
secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau
dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan
dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda.
Pasal
UU ITE
Pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11
tersebut adalah Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika undang-undang
tentang ITE tersebut, yaitu :
BAB I KETENTUAN UMUM :
- Pasal 1 : Ruang lingkup dan definisi-definisi teknis seperti terangkum dalam sub bab pengertian
- Pasal 2 : Undang-undang
berlaku buat semua orang baik di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum
Indonesia.
BAB II ASAS DAN TUJUAN :
- Pasal 3 : Berisi tentang
ruang lingkup pemanfaatan teknologi dan transaksi elektronik.
- Pasal 4 : Tujuan pemanfaatan
teknologi dan transaksi elektronik.
BAB III INFORMASI, DOKUMEN, DAN
TANDA TANGAN ELEKTRONIK :
- Pasal 5 : Ketentuan-ketentuan mengenai informasi dan
dokumen elektronik.
- Pasal 6 : Dokumen elektronik merupakan bukti sah.
- Pasal 7 : Pernyataan kepemilikan dokumen elektronik.
- Pasal 8 : Hal-hal nan berkaitan dengan proses pengirim
informasi elektronik.
- Pasal 9 : Persyaratan produk nan ditawarkan dalam
sistem elektronik.
- Pasal 10 : Ketentuan tentang sertifikasi elektronik.
- Pasal 11 : Ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
- Pasal 12 : Pengamanan tanda tangan elektronik dan
ketentuan teknisnya.
BAB IV PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM
ELEKTRONIK :
Bab IV ini dibagi ke dalam dua bagian dan dimulai dari Pasal 13
sampai dengan Pasal 16. Beberapa hal krusial pada BAB IV ini antara lain tentang penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dan penyelenggaraaan sistem elektronik.
BAB V TRANSAKSI ELEKTRONIK :
Memuat Pasal 17 sampai dengan Pasal 22. Beberapa hal krusial terangkum dalam Bab V ini
antara lain tentang penyelenggaraan transaksi elektronik, sistem elektronik dan
agen elektronik.
BAB VI NAMA DOMAIN, HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL, DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI :
Bab VI memuat Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 memuat tentang
penyelenggara transaksi elektronik dan domain.
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
:
Memuat Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 berisi tentang perbuatan elektronik, pelanggaran, dan akibat hukum.
BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA :
Memuat Pasal 38 sampai dengan Pasal 39 tentang langkah-langkah menyelesaikan sengketa.
BAB IX PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT :
Memuat Pasal 40 sampai dengan 41.
Memuat Pasal 40 sampai dengan 41.
BAB X PENYIDIKAN :
Memuat Pasal 42 sampai dengan Pasal 44.
BAB XI KETENTUAN PIDANA :
Memuat Pasal 45 sampai dengan Pasal 53.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN :
Memuat Pasal 53 sampai dengan Pasal 54
Undang-undang ITE ini ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan disahkan di Jakarta pada 21 April 2008 dan ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, DR. Soesilo Bambang Yudhoyo dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, H. Andi Matalata.
Sumber :
http://litapuspita43.blogspot.co.id/2014/10/resume-uu-ite.html
http://www.binasyifa.com/939/31/27/rangkuman-undang-undang-ite.htm
Sumber :
http://litapuspita43.blogspot.co.id/2014/10/resume-uu-ite.html
http://www.binasyifa.com/939/31/27/rangkuman-undang-undang-ite.htm